Prev Juni 2015 Next
Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab
31 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
Berita Kurs Dollar pada hari Rabu, 10 Juni 2015
BI Intervensi Pasar, Rupiah Kembali Menguat

Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berkutat di kisaran 13.300 pada perdagangan Rabu (10/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menahan pelemahan rupiah ke level yang lebih dalam.

Melansir data valuta asing Bloomberg, pada pukul 10.29 WIB, nilai tukar rupiah melemah tipis 0,19 persen ke level 13.333 per dolar AS jika dibanding dengan penutupan sehari sebelumnya yang tercatat di level 13.307 per per dolar AS.

Di sesi awal perdagangan, nilai tukar rupiah sempat menguat ke level 13.314 per dolar AS. Dalam perdagangan hari ini rupiah berada di kisaran 13.313 per dolar AS hingga 13.368 per dolar AS.

Sementara, Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia, mencatat nilai tukar rupiah menguat 33 basis poin ke level 13.329 per dolar AS jika dibandingkan dengan perdagangan kemarin yang ada di level 13.362 per dolar AS.

Mengutip Reuters, pada perdagangan kemarin rupiah tertekan cukup dalam karena terdorong oleh kepanikan pelaku pasar akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 3 persen. Penurunan IHSG tersebut karena ada kekhawatiran perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penurunan nilai tukar rupiah yang terjadi kemarin juga disebabkan karena kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah 10 basis poin menjadi 8,619 persen.

Analis Pasar Uang Asia Commonwealth Bank of Australia, Singapura, Andy Ji menjelaskan, rupiah memang sempat tertekan cukup dalam pada perdagangan kemarin, namun kemudian menjelang sore hari rupiah kembali menguat.

Menurutnya, BI telah menunjukkan kekuatannya dengan melakukan intervensi. Selama ini memang BI terus menjaga rupiah agar volatilitasnya tidak terlalu tinggi.

"Jelas bahwa mereka telah menyediakan likuditas dolar AS yang cukup di pasar," jelasnya. Dengan persediaan yang cukup tersebut maka meskipun ada permintaan yang tinggi namun penguatan dolar tak tinggi.

Ia melanjutkan, pelemahan rupiah tidak sendiri. Ringgit yang merupakan mata uang Malaysia pun juga mengalami pelemahan. Rupiah dan ringgit merupakan mata uang di asia yang mengalami pelemahan terdalam.

Aturan BI

Untuk menjaga rupiah, Pada Selasa (9/6/2015), BI mengeluarkan kebijakan mengenai transaksi menggunakan rupiah. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015 lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam SE ini. Pertama, soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menganut asas teritorial.

Jadi, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Di area KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk perdagangan bebas itu pun harus menggunakan rupiah. Dalam transaksi pembayaran, kita wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah," ujarnya.

Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah, pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah, dan dilarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

"Jadi dilarang menggunakan dual quotation. Baik untuk sewa menyewa, tarif harus menggunakan rupiah," lanjutnya.

Ketiga, untuk proyek infrastruktur tertentu yang strategis, BI mempersilahkan adanya penyesuaian. Proyek-proyek tersebut akan dilakukan penilaian oleh BI secara langsung. (Gdn/Ndw)


Source: liputan6.com
BEI Angkat Suara Soal Pelemahan Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menjelaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir lebih disebabkan faktor eksternal. Namun selain itu, ada juga faktor lain yang menjadi penyebab rupiah terkapar. 

Ito menjelaskan, faktor eksternal yang membuat rupiah tertekan adalah rencana kenaikkan suku bunga Bank Sentral AS. Rencana kenaikan suku bunga tersebut membuat dana-dana yang tadinya diinvestasikan di negara berkembang mengalir kembali ke negara asal yaitu Amerika. Selama ini karena adanya kebijakan pelonggaran moneter membuat banyak dana asing masuk ke Tanah Air. 

"Selain itu rupiah melemah karena permintaan dolar AS yang tinggi karena impor kita tinggi. Impor itu mempunyai kewajiban pembayaran barang dari luar negeri menggunakan valuta asing," kata dia, di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Faktor lainnya yang juga membuat rupiah melemah adalah tingginya permintaan dolar AS karena banyak emiten melakukan pembayaran utang. Beberapa emiten yang mempunyai utang dalam bentuk valuta asing harus mencari dolar AS karena telah jatuh tempo.  Tingginya permintaan dolar AS juga didorong banyaknya emiten yang menunaikan pembayaran dividen.

"Bulan ini Juni atau Juli masih pembagian dividen dari emiten, buat investor global harus ditukar dollar AS. Itu meningkatkan demand mata uang asing," paparnya.

Dengan kondisi tersebut, Ito mengingatkan supaya pemerintah mendorong ekspor untuk meningkatkan ketersediaan dolar AS. Alhasil, dengan begitu rupiah kembali pulih.

"Meningkatkan supply dolar AS antara lain memperbesar ekspor, kebijakan pemerintah dan BI supaya eksportir melakukan repatriasi mata uang yang diperoleh ke Indonesia. Kalau dulu banyak eksportir yang disimpan ke luar negeri sekarang pemerintah dan BI punya kebijakan supaya uang diperoleh dari ekpor dimasukan dulu ke Indonesia," tandas dia.

Melansir data valuta asing Bloomberg, pada pukul 10.29 WIB, nilai tukar rupiah melemah tipis 0,19 persen ke level 13.333 per dolar AS jika dibanding dengan penutupan sehari sebelumnya yang tercatat di level 13.307 per per dolar AS.

Di sesi awal perdagangan, nilai tukar rupiah sempat menguat ke level 13.314 per dolar AS. Dalam perdagangan hari ini rupiah berada di kisaran 13.313 per dolar AS hingga 13.368 per dolar AS.

Sementara, Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia, mencatat nilai tukar rupiah menguat 33 basis poin ke level 13.329 per dolar AS jika dibandingkan dengan perdagangan kemarin yang ada di level 13.362 per dolar AS. (Amd/Gdn)


Source: liputan6.com
Maskapai Siap Transaksi Pakai Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2015. Aturan ini ditujukan untuk semua industri termasuk juga industri penerbangan yang selama ini banyak bertransaksi dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo mengungkapkan, Kemenhub sudah menjalin koordinasi dengan International Air Transport Association terkait kewajiban transaksi rupiah di wilayah Indonesia.

"Sudah ada koordinasi dengan IATA. Hasilnya mereka sudah mengiyakan untuk melaksanakan sesuai UU," ujar dia saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Mengenai maskapai asing yang kerap menggunakan mata uang dolar AS di Indonesia, Suprasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada IATA. "Yang akan mengurus maskapai asing itu IATA," cetusnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto menjelaskan SE mengenai rupiah yang dikeluarkan oleh BI tersebut mengatur tiga hal penting. Pertama, soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menganut asas teritorial.

Jadi, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Di area KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk perdagangan bebas itu pun harus menggunakan rupiah. Dalam transaksi pembayaran, kita wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah," ujar Eko.

Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah, pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah, dan dilarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

"Jadi dilarang menggunakan dual quotation. Baik untuk sewa menyewa, tarif harus menggunakan rupiah," lanjutnya.

Ketiga, untuk proyek infrastruktur tertentu yang strategis, BI mempersilahkan adanya penyesuaian. Proyek-proyek tersebut akan dilakukan penilaian oleh BI secara langsung.

"Pelaksanaan kewajiban ini dapat disesuaikan apabila dinyatakan pemerintah pusat sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian atau lembaga terkait. BI akan melakukan assessment. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari kementeriandan lembaga dan fotokopi perjanjian," tandasnya. (Fik/Gdn)


Source: liputan6.com