Prev Juli 2015 Next
Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab
28 29 30 01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 01
02 03 04 05 06 07 08
Berita Kurs Dollar pada hari Rabu, 01 Juli 2015
Sektor Migas Minta Keringanan Kewajiban Penggunaan Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Industri di sektor minyak dan gas (migas) berhadap bisa mendapat pengecualian dalam pelaksanaan surat edaran Bank Indonesia (BI) mengenai kewajiban transaksi menggunakan rupiah di dalam negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penerapan kebijakan transaksi rupiah yang mulai berlaku 1 Juli 2015 tersebut akan membuat investor asing ragu untuk menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Dia bawa dolar AS, kalau transaksi rupiah bagus bagi kita. Tapi bagi investor mereka justru ragu-ragu. Ada kemungkinan mereka malah pindah ke tempat lain," kata Wirat, di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Ia menambahkan, banyak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang meminta kepada kementerian untuk bisa melakukan negosiasi kepada Bank Indonesia mengenai penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tersebut. Paling tidak penerapannya menunggu hingga nilai tukar rupiah stabil.

"Kami harap sektor migas bisa mendapat privilege. Banyak KKKS menulis surat protes, mohon diperhatikan. Jadi penerapannya kalau rupiah sudah stabil," ungkapnya.

Jika penggunaan rupiah dilakukan saat mata uang garuda tersebut mengalami pelemahan, maka investasi dari pelaku usaha migas juga dikhawatirkan akan menurun. "Kalau ada investor dari luar punya uang dolar AS mau investasi ke Indonesia, rupiah turun terus jadi dia belum untung sudah turun," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015 lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengatakan, Surat Edaran ini menjadi penegasan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kewajiban ini juga telah dilakukan oleh negara lain sehingga dinilai sangat wajar untuk diterapkan juga di Indonesia.

"Jadi jelas ada instruksi menterinya dan ada undang-undang khusus. Rasanya juga tidak berlebihan. Kalau kita ke Malaysia, kita harus bertransaksi pakai ringgit, ke Australia pakai dolar Australia," ujarnya.

Dia juga membantah bahwa SE ini keluarkan lantaran kondisi rupiah semakin melemah terhadap mata uang asing, terutama Amerika Serikat sehingga menjadi salah satu cara bagi BI untuk mendongkrak nilai tukar rupiah.

"Ini dikeluarkan pada saat rupiah melemah, saya rasa tidak ada kaitan dengan itu tetapi ini masalah kedaulatan. Tapi memang ini berdampak juga. Selama ini kan transaksi yang harusnya pakai rupiah tapi pakai valuta asing sehingga permintaan bertambah," lanjut dia.

Selain itu, mengenai anggapan bahwa kebijakan ini bisa mendorong peningkatan inflasi, Eko menyatakan pihaknya berharap dengan SE ini orang semakin sadar untuk menggunakan rupiah sehingga permintaan dolar AS semakin menurun.

"Ada anggapan kalau punya dolar lalu dikonversi ke rupiah apa tidak menambah inflasi? Kami berharap tidak ada permintaan dolar AS. Kalau ada maka ada peningkatan permintaan valuta asing. Ini yang menyebabkan tekanan," tandasnya.

SE mengenai rupiah yang dikeluarkan oleh BI tersebut mengatur tiga hal penting. Pertama, soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menganut asas teritorial.

Jadi, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Di area KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk perdagangan bebas itu pun harus menggunakan rupiah. Dalam transaksi pembayaran, kita wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah," ujar Eko.

Kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah, pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah, dan dilarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

"Jadi dilarang menggunakan dual quotation. Baik untuk sewa menyewa, tarif harus menggunakan rupiah," lanjutnya.

Ketiga, untuk proyek infrastruktur tertentu yang strategis, BI mempersilahkan adanya penyesuaian. Proyek-proyek tersebut akan dilakukan penilaian oleh BI secara langsung.

"Pelaksanaan kewajiban ini dapat disesuaikan apabila dinyatakan pemerintah pusat sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian atau lembaga terkait. BI akan melakukan assessment. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari kementeriandan lembaga dan fotokopi perjanjian," tandasnya. (Pew/Gdn)


Source: liputan6.com
Tak Terpengaruh Kisruh Utang Yunani, Rupiah Menguat Tipis

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar mata uang di Asia termasuk rupiah tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (1/7/2015), yang disebabkan karena pelemahan dolar AS terhadap hampir seluruh mata uang di dunia. Penguatan rupiah ini berbalik dari kebiasaan yang terus dibukukan rupiah pada kuartal II 2015 kemarin yang terus melemah.

Data valuta asing Bloomberg, Rabu (1/7/2015), mencatat nilai tukar rupiah menguat 0,12 persen ke kisaran 13.324 per dolar AS. Nilai tukar rupiah sempat dibuka melemah di level 13.351 per dolar AS. Hingga menjelang siang, nilai tukar rupiah tampak berfluktuasi dan berkutat di kisaran 13.315 per dolar AS hingga 13.353 per dolar AS.

Sementara, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia, menunjukkan nilai tukar rupiah tak banyak bergerak dan masih berkutat di kisaran 13.330 per dolar AS. Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini tercatat hanya menguat satu poin ke level 13.331 per dolar AS dari perdagangan sebelumnya di level 13.332 per dolar AS.

Selama kuartal I 2015, nilai tukar rupiah tercatat melemah 1,9 persen.

"Mata uang di negara-negara bekembang Asia dapat melemah. Semakin banyak dana dari negara-negara berkembang di Asia yang ditarik ke luar lantaran isu kenaikan suku bunga AS dan gagal bayar utang Yunani," kata analis obligasi dan mata uang di Dongbu Securities, Yuna Park.

Park menjelaskan, sejauh ini, ada penundaan isu kenaikan suku bunga AS karena terselip isu krisis utang Yunani. Isu mengenai krisis Yunani tersebut akan melemahkan mata uang negara berkembang lebih jauh.

Berbeda, Ekonom PT Samuel Sekuritas Indonesia, Rangga Cipta mengatakan, nilai tukar rupiah tak terlalu terpengaruh dengan proses gagal bayar Yunani. Dia memprediksi, rupiah akan kembali bergerak melemah pada perdagangan hari ini. (Sis/Gdn)


Source: liputan6.com
Mulai 1 Juli 2015, Seluruh Transaksi di RI Wajib Pakai Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh pada Rabu, 1 Juli 2015 ini. Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacob mengungkapkan peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

"Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional," kata Peter dalam keterangannya, Rabu (1/7/2015).

Tidak hanya itu pengecualian juga berlaku untuk pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI, untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan.

Selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia. (Yas/Gdn)


Source: liputan6.com
Transaksi Migas US$ 15 Miliar Bakal Gunakan Rupiah

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi sektor minyak dan gas bumi (migas) yang mencapai sekitar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 199,84 triliun (asumsi kurs Rp 13.323 per dolar Amerika Serikat) dalam setahun akan menggunakan rupiah. Hal itu seiring pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur setiap transaksi  wajib pakai rupiah yang dilakukan di Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, transaksi di sektor migas yang mencapai US$ 15 miliar maka separuh transaksi itu sudah bisa menggunakan mata uang rupiah. Lantaran transaksi barang dan jasa sebagian dilakukan oleh badan usaha yang berasal dari dalam negeri.

"Realisasi anggaran di migas mencapai US$ 15 miliar dalam satu tahun. Secara umum lebih dari separuh transaksi mata uang asing sebenarnya transaksi barang dan jasa di Indonesia," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurut Sudirman, sektor energi dan tambang menyetujui penerapan aturan yang dimulai 1 Juli 2015 tersebut. Namun dibutuhkan waktu transisi untuk menerapkan kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang akan dikenakan ke pengusaha.

Sudirman mengungkapkan, Kementerian ESDM dan BI telah mencapai kesepakatan akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.

"Memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri sektor energi  mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaksi  tidak bisa sekaligus dan membutuhkan pendalaman," tutur Sudirman.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menambahkan, saat ini pelaku sektor hulu minyak dan gas bumi telah menyetujui penerapan aturan tersebut. Lantaran, Bank Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada kontraktor Kontrak Kerjsama (KKKS).

"Mereka siap melaksanakan, teman KKKS lebih mudah memahami karena sudah diskusi kepada BI diharapkan hulu migas tak ada masalah," pungkas Amien. (Pew/Ahm)


Source: liputan6.com
BI: Tekanan Rupiah Kembali Meningkat pada 2015

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai tukar rupiah berada di kisaran 13.000-13.200 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 2015. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pergerakan nilai tukar dipengaruhi oleh penguatan mata uang AS terhadap seluruh mata uang global. Serta dampak quantitave easing Eropa dan kondisi perekonomian Yunani.

"Tekanan kembali meningkat terhadap nilai tukar rupiah pada 2015. Dibanding 2013 dan 2014 tidak sekuat tahun sebelumnya," kata dia di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Dia menuturkan, faktor global masih mendominasi pergerakan rupiah. Nilai tukar rupiah diperkirakan berada pada kisaran rata-rata 13.000 sampai 13.400 per dolar AS pada 2016.

"Tahun 2016 tekanan pergerakan nilai tukar dipengaruhi oleh dinamika global terutama penguatan dollar terhadap seluruh mata uang dunia," ujar Perry.

Namun demikian, kemungkinan nilai tukar rupiah tersebut memiliki perbaikan. Optimisme perbaikan ekonomi serta ruang investasi diharapkan dapat menolong nilai tukar rupiah.

"Perbaikan neraca pembayaran akan berlanjut 2016 dan dengan prospek perbaikan didukung surplus transaksi modal keuangan yang meningkat," ujar Perry.

Inflasi Terjaga

Perry mengatakan, inflasi diharapkan tetap terjaga sesuai target sepanjang 2015. Hal itu didukung oleh koordinasi yang dilakukan BI dan pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

"Untuk keseluruhan 2015 akan lebih rendah dibanding 2014 di rentang sasaran 4 persen plus minus 1. Didorong permintaan yang terkendali. Koordinasi pemerintah dan BI, termasuk di pusat dan daerah melalui forum TPI dan TPID," kata Perry.

Sementara, inflasi Juni 2015 tercatat 0,54 persen. Dia bilang angka tersebut relatif lebih baik. "Inflasi Juni 2015 tetap terkendali untuk Juni 0,54 persen MoM. Sedikit tinggi dibanding bulan sebelumnya. Inflasi  relatif lebih rendah dari rata-rata Ramadan tahun-tahun sebelumnya," tutur Perry. (Amd/Ahm)


Source: liputan6.com