Prev Febuari 2015 Next
Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
Berita Kurs Dollar pada hari Sabtu, 07 Febuari 2015
Tak Dapat Suntikan Modal, Bank Mandiri Cari Alternatif Pendanaan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran DPR RI menyatakan memangkas pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 48,01 triliun menjadi Rp 39,9 triliun.

Pemangkasan tersebut mengakibatkan Bank Mandiri dicoret dari jajaran perusahaan BUMN yang bakal menerima PMN. Padahal sebelumnya Bank Mandiri akan mendapat suntikan modal paling besar diantara perusahaan BUMN lain sebesar Rp 5,6 triliun.

Melihat hal itu, manajemen perusahaan mengaku telah mempersiapkan alternatif pendanaan untuk perseroan dalam rangka memperkuat permodalan dalam menghadapi persaingan pasar di regional.

"Dua opsi tersebut adalah menerbitkan obligasi atau menggunakan skema rights issue," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas,  Sabtu (7/2/2015).

Rohas menambahkan meski hal itu sudah dipersiapkan namun dua opsi ini masih membutuhkan pertimbangan dari Kementerian BUMN. Menurut dia, saat ini tidak mudah untuk melakukan rights issue karena saham Kementerian BUMN harus sebesar 60 persen dari perseroan.

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi sebelumnya sangat menyayangkan penolakan suntikan modal tersebu "Kemungkinan pembatalan ini (PMN) tentu sangat disayangkan," kata Budi.

Kata dia, usulan penambahan modal lewat rights issue untuk Bank Mandiri sebesar Rp 5,6 triliun rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis bank pelat merah tersebut.

"Rights issue itu untuk mempersiapkan kami memenuhi kriteria Qualified ASEAB Banks (QAB) dari Indonesia, modal dalam persiapan Basel III dan pengembangan kredit termasuk menyasar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan infrastruktur," jelasnya.

QAB merupakan integrasi perbankan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Kriteria QAB mencakup persyaratan kecukupan modal, persyaratan konsolidasi dan kewenangan supervisi konsolidasi, pembatasan terhadap eksposur yang besar maupun persyaratan akuntansi dan transparansi. (Yas/Ndw)


Source: liputan6.com