Berita Kurs Dollar pada hari Kamis, 09 April 2015 | |
Ini Sanksinya Jika Tak Pakai Rupiah di NKRI | |
Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tegas menyebut sanksi terhadap pelanggaran transaksi ini. Mulai dari teguran tertulis, denda sampai sanksi pidana. Namun sanksi dikecualikan bagi transaksi yang sudah diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Mata Uang. Di mana kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku bagi : Source: liputan6.com |
|
Dongkrak Ritel, Bank Mandiri Gandeng Kawan Lama & Johnny Andrean | |
Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri bekerjasama dengan Johnny Andrean Group dan Kawan Lama Retail untuk mendorong pertumbuhan transaksi perbankan. Kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangani Direktur Consumer Banking Bank Mandiri Hery Gunardi, Founder Johnny Andrean Group Johnny Andrean dan Tina Andrean, serta Direktur Marketing Kawan Lama Group Nana Puspa Dewi di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Menurut Hery, kolaborasi ini merupakan salah satu strategi perseroan untuk terus berinovasi mengembangkan bisnis di segmen retail. "Kami meyakini kerja sama ini dapat mendorong pertumbuhan bisnis kami di segmen ritel sekaligus meningkatkan transaksi di berbagai jaringan Bank Mandiri," kata Hery. Hery menambahkan, kedua program tersebut mampu mendorong pertumbuhan transaksi di Bank Mandiri. Hingga Desember 2014, total transaksi menggunakan kartu debit Bank Mandiri mencapai 61,9 Juta transaksi dengan volume sebesar Rp 45 triliun. Jumlah itu naik 26 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara transaksi menggunakan kartu kredit Bank Mandiri hingga akhir Desember 2014 telah mencapai volume penjualan sebesar Rp 27 triliun atau naik 29 persen dibandingkan akhir Desember 2013. "Kami akan terus bersinergi dengan merchant-merchant yang telah memiliki basis pelanggan yang kuat, untuk mengembangkan berbagai program promosi yang dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah yang telah menempatkan dana dan bertransaksi di jaringan Bank Mandiri," ujar Hery. Melalui kerjasama ini, nasabah Bank Mandiri dapat menggunakan fasilitas EDC sebanyak 872 unit di 230 outlet Kawan Lama retail dan 444 unit mesin EDC di 426 outlet Johnny Andrean Group. Selain itu, nasabah Bank Mandiri juga dapat menggunakan fiestapoin dan power points untuk mendapatkan hadiah langsung serta fasilitas lain di outlet retail jaringan Johnny Andrean Group (Johnny Andrean Salon, J.CO Donuts & Coffee and Bread Talk), serta Kawan Lama Retail (Ace Hardware, INFORMA, Toys Kingdom, OFFICE 1, White Brown, Pendopo, Bike Colony dan Chatime) di seluruh Indonesia. Fiestapoin merupakan layanan Loyalty Mandiri Debit yang dihitung dari saldo rata-rata tabungan dan transaksi perbankan melalui e-channel maupun Cabang. Poin dapat di cek melalui website www.mandirifestapoin.co.id, ATM Mandiri, SMS Banking (ketik cek_fp kirim ke 3355) atau Mobile Aplikasi (download melalui android/ios). Sementara Power Points adalah fitur Loyalty bagi pemegang Kartu Kredit Bank Mandiri. Perhitungannya, setiap transaksi jenis tertentu yang dilakukan dengan menggunakan mandiri kartu kredit sebesar Rp 2.500 akan mendapatkan 1 (satu) poin dan berlaku kelipatannya. Khusus untuk jenis kartu kredit Platinum akan mendapatkan 2 (dua) poin. Nasabah dapat mengecek jumlah poin yang dimilikinya antara lain melalui mandiri call 14000, mesin EDC yang memiliki fitur loyalty, dan melalui billing statement kartu kredit. (Gdn/Ahm) Source: liputan6.com |
|
Permintaan Dolar AS di RI Tak Terkendali | |
Liputan6.com, Jakarta - Transaksi valuta asing (valas) termasuk penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kian meningkat. Tak heran bila nilai tukar rupiah semakin terpuruk karena pelaku ekonomi kurang tunduk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto membeberkan pihak Kepolisan pernah menangkap pelaku usaha yang ketahuan melakukan transaksi mata uang asing di Batam. "Di Jakarta, Pasar Baru Bandung, Glodok, banyak yang melakukan transaksi dalam dolar AS. Sampai kegiatan impor yang menggunakan valas, sehingga permintaannya jadi tidak terkendali," tegas dia saat berbincang dengan wartawan di kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Eko menjelaskan, dari seluruh transaksi dalam bentuk valas di wilayah NKRI, sebesar 5 persen adalah transaksi tunai, sedangkan transaksi non tunai valas mencapai 95 persen. "Transaksi non tunai ini biasanya digunakan industri tekstil, minyak dan gas (migas), plastik, pakaian atau sektor manufakturing dan jasa. Bahan bakunya masih impor, jadi dari hulunya menagih pakai valas, sehingga memberi multiplier effect," terangnya. Eko mengatakan, UU Mata Uang belum cukup mendorong masyarakat menggunakan rupiah dalam setiap aktivitas perekonomian di dalam negeri. Sehingga BI perlu mengeluarkan aturan teknis mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, yakni Nomor 17/3/PBI/2015. PBI ini diakuinya, mengatur tentang transaksi di wilayah NKRI baik tunai dan non tunai wajib memakai rupiah. Serta penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu. Pada akhirnya, Eko menegaskan, melalui PBI ini, rupiah bisa menjadi lambang kedaulatan NKRI dan mengendalikan nilai tukar rupiah akibat permintaan valas yang melambung tinggi. "Apa kita rela terjadi dolarisasi di Indonesia. Sebab kalau itu terjadi, pasarnya jadi tidak benar," kata Eko. (Fik/Ahm) Source: liputan6.com |