Prev April 2015 Next
Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab
29 30 31 01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 01 02
03 04 05 06 07 08 09
Berita Kurs Dollar pada hari Kamis, 09 April 2015
Ini Sanksinya Jika Tak Pakai Rupiah di NKRI

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tegas menyebut sanksi terhadap pelanggaran transaksi ini. Mulai dari teguran tertulis, denda sampai sanksi pidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengaku, dalam pokok pengaturan PBI, salah satunya menjelaskan tentang sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

"Terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai, dikenakan sanksi denda dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011," paparnya saat Konferensi Pers PBI di kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sanksi tegas yang ditetapkan dalam UU tersebut kurungan maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta. Sementara terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai, lanjut Eko, BI berwenang mengenakan sanksi administratif.

"Berupa teguran tertulis, denda berupa kewajiban membayar satu persen dari nilai transaksi atau denda maksimal Rp 1 miliar. serta sanksi larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran," jelas Eko.

Katanya, denda satu persen dari nilai transaksi dalam denominasi valuta asing atau dolar Amerika Serikat (AS) diitung setelah transaksi dirupiahkan.

Sedangkan untuk sanksi pelanggaran kewajiban kuotasi dalam rupiah dan kewajiban penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dia menuturkan, pencantuman harga barang atau jasa (kuotasi) di wilayah NKRI wajib dalam bentuk rupiah.

Hal ini mempertimbangkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI (legal tender), masyarakat cenderung belum dapat membedakan kuotasi dengan pembayaran. Serta pencantuman kuotasi dengan valas, kurs yang digunakan cenderung menguntungkan salah satu pihak.

"BI juga dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya seperti pencabutan isin usaha atau penghentian kegiatan usaha," tegas Eko.  

Namun sanksi dikecualikan bagi transaksi yang sudah diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Mata Uang. Di mana kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku bagi :

1. Transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2. Hibah internasional
3. Simpanan di bank dalam valas
4. Transaksi perdagangan internasional, meliputi perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional seperti cross border supply serta consumption abroad
5. Pembiayaan internasional
6. Transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam UU, meliputi kegiatan usaha bank dalam valas, transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan LPEI dan repatriasi modal asing.

Eko menambahkan pengecualian ini juga berlaku untuk transaksi non tunai, diantaranya proyek infrastruktur strategis. Syaratnya harus melalui persetujuan BI. Sebagai contoh, investasi proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (Mw) yang sangat krusial untuk mendukung pembangunan. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Investasi ini yang kita maksud pengecualian. Investor susah untuk membangun pembangkit listrik di Indonesia pakai rupiah, sementara bahan baku proyeknya impor," imbuh dia.  (Fik/Ndw)
    


Source: liputan6.com
Dongkrak Ritel, Bank Mandiri Gandeng Kawan Lama & Johnny Andrean

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri bekerjasama dengan Johnny Andrean Group dan Kawan Lama Retail untuk mendorong pertumbuhan transaksi perbankan.

Kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangani Direktur Consumer Banking Bank Mandiri Hery Gunardi, Founder Johnny Andrean Group Johnny Andrean dan Tina Andrean, serta Direktur Marketing Kawan Lama Group Nana Puspa Dewi di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut Hery, kolaborasi ini merupakan salah satu strategi perseroan untuk terus berinovasi mengembangkan bisnis di segmen retail.

"Kami meyakini kerja sama ini dapat mendorong pertumbuhan bisnis kami di segmen ritel sekaligus meningkatkan transaksi di berbagai jaringan Bank Mandiri," kata Hery.

Hery menambahkan, kedua program tersebut mampu mendorong pertumbuhan transaksi di Bank Mandiri. Hingga Desember 2014, total transaksi menggunakan kartu debit Bank Mandiri mencapai 61,9 Juta transaksi dengan volume sebesar Rp 45 triliun. Jumlah itu naik 26 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara transaksi menggunakan kartu kredit Bank Mandiri hingga akhir Desember 2014 telah mencapai volume penjualan sebesar Rp 27 triliun atau naik 29 persen dibandingkan akhir Desember 2013.

"Kami akan terus bersinergi dengan merchant-merchant yang telah memiliki basis pelanggan yang kuat, untuk mengembangkan berbagai program promosi yang dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah yang telah menempatkan dana dan bertransaksi di jaringan Bank Mandiri," ujar Hery.

Melalui kerjasama ini, nasabah Bank Mandiri dapat menggunakan fasilitas EDC sebanyak 872 unit di 230 outlet Kawan Lama retail dan 444 unit mesin EDC di 426 outlet Johnny Andrean Group.

Selain itu, nasabah Bank Mandiri juga dapat menggunakan fiestapoin dan power points untuk mendapatkan hadiah langsung serta fasilitas lain di outlet retail jaringan Johnny Andrean Group (Johnny Andrean Salon, J.CO Donuts & Coffee and Bread Talk), serta Kawan Lama Retail (Ace Hardware, INFORMA, Toys Kingdom, OFFICE 1, White Brown, Pendopo, Bike Colony dan Chatime) di seluruh Indonesia.

Fiestapoin merupakan layanan Loyalty Mandiri Debit yang dihitung dari saldo rata-rata tabungan dan transaksi perbankan melalui e-channel maupun Cabang. Poin dapat di cek melalui website www.mandirifestapoin.co.id, ATM Mandiri, SMS Banking (ketik cek_fp kirim ke 3355) atau Mobile Aplikasi (download melalui android/ios).

Sementara Power Points adalah fitur Loyalty bagi pemegang Kartu Kredit Bank Mandiri. Perhitungannya, setiap transaksi jenis tertentu yang dilakukan dengan menggunakan mandiri kartu kredit sebesar Rp 2.500 akan mendapatkan 1 (satu) poin dan berlaku kelipatannya. Khusus untuk jenis kartu kredit Platinum akan mendapatkan 2 (dua) poin.

Nasabah dapat mengecek jumlah poin yang dimilikinya antara lain melalui mandiri call 14000, mesin EDC yang memiliki fitur loyalty, dan melalui billing statement kartu kredit. (Gdn/Ahm)
 


Source: liputan6.com
Permintaan Dolar AS di RI Tak Terkendali

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi valuta asing (valas) termasuk penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kian meningkat.

Tak heran bila nilai tukar rupiah semakin terpuruk karena pelaku ekonomi kurang tunduk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto membeberkan pihak Kepolisan pernah menangkap pelaku usaha yang ketahuan melakukan transaksi mata uang asing di Batam.

"Di Jakarta, Pasar Baru Bandung, Glodok, banyak yang melakukan transaksi dalam dolar AS. Sampai kegiatan impor yang menggunakan valas, sehingga permintaannya jadi tidak terkendali," tegas dia saat berbincang dengan wartawan di kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Eko menjelaskan, dari seluruh transaksi dalam bentuk valas di wilayah NKRI, sebesar 5 persen adalah transaksi tunai, sedangkan transaksi non tunai valas mencapai 95 persen.

"Transaksi non tunai ini biasanya digunakan industri tekstil, minyak dan gas (migas), plastik, pakaian atau sektor manufakturing dan jasa. Bahan bakunya masih impor, jadi dari hulunya menagih pakai valas, sehingga memberi multiplier effect," terangnya.

Eko mengatakan, UU Mata Uang belum cukup mendorong masyarakat menggunakan rupiah dalam setiap aktivitas perekonomian di dalam negeri. Sehingga BI perlu mengeluarkan aturan teknis mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, yakni Nomor 17/3/PBI/2015.

PBI ini diakuinya, mengatur tentang transaksi di wilayah NKRI baik tunai dan non tunai wajib memakai rupiah. Serta penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu.

Pada akhirnya, Eko menegaskan, melalui PBI ini, rupiah bisa menjadi lambang kedaulatan NKRI dan mengendalikan nilai tukar rupiah akibat permintaan valas yang melambung tinggi.  "Apa kita rela terjadi dolarisasi di Indonesia. Sebab kalau itu terjadi, pasarnya jadi tidak benar," kata Eko. (Fik/Ahm)


Source: liputan6.com